NAMA : SUGIHARJO, S.IP,.M.M
NIP : 19711108 199203 1 005
Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:
a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan;
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belu mendapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
h. melaksanakan monitoring terhadap seluruh kegiatan di wilayah kecamatan.
Camat mempunyai fungsi:
- pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dari Bupati;
- penyelenggaraan tugas pemerintahan umum dan pembinaan keagrariaan;
- pembinaanpolitikdalamnegeri;
- pembinaan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- pembinaan ketenteraman dan ketertiban wilayah;
- pembinaan pembangunan meliputi pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi;
- pembinaan sosial dan kesejahteraan rakyat;
- pembinaan pendidikan dan kesehatan;
- pelayanan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
- pembinaan peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah kecamatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.