
NIP : 197303281997032010
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL :
Membantu Camat dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang kesejahteraan sosial
RINCIAN TUGAS JABATAN
- Merumuskan bahan rencana strategis dan program kerja di Bidang Kesejahteraan Sosial Kecamatan sebagai pegangan pelaksanaan operasional tugas;
- Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
- Melaksanakan koordinasi dengan semua kepala seksi yang ada serta dinas terkait guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengelolaan perencanaan dan keuangan, dan penatausahaan aset daerah dan barang persediaan;
- Mengonsep rencana strategis dan program kerja serta rencana operasional kerja dinas sebagai kendali pelaksanaan tugas dinas;
- Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan pelayanan pimpinan untuk memberikan dukungan operasional pelaksanaan tugas dinas;
- Menyelenggarakan perumusan bahan kehumasan dan informasi publik yang diperlukan guna mewujudkan transparansi manajemen aparatur daerah
- Mengevaluasi kinerja bawahan untuk memperoleh informasi terhadap capaian kinerja bawahan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis sebagai ujud loyalitas dan kerjasama yang baik
WEWENANG
- Melaksanakan monitoring kegiatan sosial
- Menentukan tugas bawahan
- Memberikan saran dan pendapat
- Menegur bawahan
TANGGUNG JAWAB
- Kebenaran bahan rencana strategisdan program kerja
- Ketepatan pemilihan teknik koordinasi tugas
- Kebenaran perumusan bahan kebijakan teknis
- Kebenaran konsep rencana strategis dan program kerja
- Kebenaran dalam pengelolaan keuangan
- Kebenaran bahan keorganisasian
- Kesesuaian nilai bawahan
- Kebenaran laporan
- Keakuratan data penerima bantuan
- Kelancaran pemberian bantuan