
NIP : 196404151985021001
Tugas Dan Fungsi Jabatan Kepala Seksi Pelayanan Umum :
Memimpin dan melaksanakan tugas dari Camat dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pelayanan umum
RINCIAN TUGAS JABATAN
- Merumuskan bahan rencana strategis dan program kerja di Bidang Pelayanan umum Kecamatan sebagai pegangan pelaksanaan operasional tugas;
- Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
- Melaksanakan koordinasi dengan semua kepala seksi yang ada serta dinas terkait guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengelolaan perencanaan dan keuangan, dan penatausahaan aset daerah dan barang persediaan;
- Mengonsep rencana strategis dan program kerja serta rencana operasional kerja dinas sebagai kendali pelaksanaan tugas dinas;
- Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan pelayanan pimpinan untuk memberikan dukungan operasional pelaksanaan tugas dinas;
- Menyelenggarakan perumusan bahan informasi publik yang diperlukan guna mewujudkan transparansi manajemen aparatur daerah;
- Mengevaluasi kinerja bawahan untuk memperoleh informasi terhadap capaian kinerja bawahan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis sebagai ujud loyalitas dan kerjasama yang baik;
WEWENANG
- Memberikan tugas pada bawahan sesuai tugasnya
- Menentukan tugas bawahan
- Memberikan saran dan pendapat
- Menegur bawahan
- Menentukan nilai bawahan
- Membuat bahan laporan
TANGGUNG JAWAB
- Kebenaran bahan rencana program kerja
- Ketepatan dalam pelayanan umum
- Kebenaran laporan
- Kelancaran pelaksanaan tugas bawahan
- Keakuratan data