- STANDAR PELAYANAN FASILITAS PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan |
1. Foto copy KK yang lama. 2. Foto copy akta perkawinan/surat nikah/akta perceraian; 3. Foto copy KTP Kepala keluarga dan anggotanya.
1. KK yang lama. 2. Surat keterangan pindah dari daerah asal.
1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, atau 2. KK yang rusak 3. Foto copy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau 4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
|
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar RT/RW dan berkas persyaratan yang telah ditentukan beserta dokumen aslinya;
2. Petugas Kelurahan mengecek berkas yang bersangkutan dan memberikan blanko/ data isian KK serta memberikan informasi tentang persyaratan masa berlaku dan mekanisme pengisian blanko; 3. Pemohon mengisi blanko/ data isian KK yang telah disediakan di Kelurahan masing-masing sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya; 4. Formulir yang sudah di isi diserahkan ke Kelurahan; 5. Petugas Seksi Pemerintahan pada Kelurahan memeriksa dan meneliti blanko/ data isian KK dan meregister dalam buku Harian Peristiwa Kependudukan serta mengajukan kepada Lurah/Kepala Desa untuk ditandatangani; 6. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; 7. Setelah berkas ditandatangani Lurah/Kepala Desa, Petugas Seksi Pemerintahan pada Kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya; 8. Pemohon mendatangi loket pelayanan KK dan KTP yang ada di Kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen asli; 9. Petugas Pelayanan KK dan KTP yang ada di Kecamatan menerima dan memverifikasi berkas serta mencatat data pemohon dalam Buku Permohonan KK. 10. Petugas Pelayanan KK dan KTP meregister berkas permohanan dan menerbitkan tanda terima pendaftaran; 11. berkas permohonan yang telah diregister dan berkas lainnya diteruskan ke Operator komputer; 12. Operator komputer menerima dan mengecek biodata penduduk pada berkas permohonan dengan mensinkronisasi biodata yang diterima ke dalam Aplikasi SIAK, data yang tidak valid dikembalikan kepada petugas loket; 13. Operator Komputer mencetak KK sesuai data yang valid pada blangko asli rangkap 5 (lima), serta mencatat nomor serial blanko yang telah diterbitkan; 14. Operator Komputer menyerahkan Cetakan KK ke petugas Verifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 15. KK diserahakan ke bidang Pendaftaran penduduk untuk diteliti dan diparaf Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk untuk kemudian diteruskan ke kepala Dinas untuk ditandatangani dan distempel basah selanjutnya diserahkan kembali kepada staf bidang pendaftaran penduduk untuk diteruskan ke bagian loket pengambilan ; 16. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi loket Pelayanan KK dan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | Lamanya proses pencetakan Kartu Keluarga rata-rata 5 menit dan paling lama 14 hari kerja dihitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap. |
4. | Biaya / Tarif | Pembuatan Kartu Keluarga tidak dikenakan biaya retribusi |
5. | Produk Pelayanan | Kartu Keluarga yang sudah jadi berbentuk print out |
6. | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
|
- STANDAR PELAYANAN E-KTP
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | 1. Penerbitan KTP el baru:
a. Foto copy KK (yang mencantumkan NIK pemohon); 2. Penggantian KTP el; a. KTP lama asli yang rusak dan atau fotocopy KTP; b. Jika KTP lama hilang harus melampirkan Surat Kehilangan KTP dari kepolisian; c. Fotocopy KK yang bersangkutan; |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | Lamanya proses pendataan dan perekaman biodata e KTP tiap orang rata-rata 10 menit bila persyaratan lengkap |
4. | Biaya / Tarif | Pembuatan KTP-el tidak dikenakan biaya retribusi |
5. | Produk Layanan | e- KTP |
6. | Penanganan Pengduan, saran dan masukan | Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
|
- STANDAR PELAYANAN KETERANGAN PINDAH DAN DATANG
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | 1. Persyaratan Pindah Masuk
Penduduk yang datang dari suatu daerah ke Kabupaten Karanganyar harus segera mendaftarkan kepindahannya dengan persyaratan sebagai berikut :
2. Penduduk yang pindah dari Kabupaten Karanganyar ke luar Daerah harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Surat Keterangan RT/RW, Kepala Desa / Camat 2. KK asli 3. KTP asli yang akan pindah 4. Dokumen Kependudukan lainnya sebagai pendukung apabila diketemukan perbedaan (disesuaikan dengan jenis perpindahan penduduk) 5. Surat Keterangan pindah berlaku hanya 30 hari dapat digunakan sebagai pengganti KTP sementara selama masih dalam proses perpindahan 6. Surat Nikah 7. Ijin Pemegang KK, Surat Persetujuan Orang tua (untuk anak dibawah umur) dan Surat Pernyataan dari suami/istri (apabila yang pindah salah satu) 8. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar 9. SKCK (Untuk Kabupaten / Kota tertentu sesuai dengan permintaan) Kepindahan antar Kabupaten atau Provinsi : 1. Syarat point 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di Kantor Desa untuk dibuatkan surat pengantar pindah 2. SKCK pindah penduduk 3. Surat pengantar pindah diajukan ke Kantor Kecamatan untuk dibuatkan surat pengantar pindah 4. Surat pengantar pindah diajukan ke Disdukcapil Kab. Karanganyar untuk dibuatkan surat pindah antar Kab./Provinsi 5. Surat pindah dari Disdukcapil dibawa ke Kabupaten tujuan pindah untuk diproses pembuatan KK dan KTP
Kepindahan antar dusun dalam satu desa : 1. Syarat poin 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di kantor Desa 2. Kemudian dibuatkan pengajuan KK baru ke kantor Kecamatan Kepindahan antar Desa dalam satu Kecamatan : 1. Syarat poin 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di Kantor Desa 2. Diajukan ke Kantor Kecamatan untuk diagenda 3. Kemudian diajukan ke Kantor Desa tujuan untuk dibuatkan Surat Pengantar pembuatan KK baru ke Kantor Kecamatan Kepindahan antar Kecamatan dalam satu Kabupaten : 1. Syarat poin 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di Kantor Desa untuk dibuatkan Surat Pengantar Pindah 2. Surat Pengantar pindah diajukan ke Kantor Kecamatan untuk dibuatkan Surat Pindah 3. Surat pindah kemudian diproses di Kecamatan asal dan dibawa pemohon ke Kecamatan tujuan |
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur | Kepindahan antar Kabupaten atau Provinsi :
1. Syarat point 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di Kantor Desa untuk dibuatkan surat pengantar pindah 2. SKCK pindah penduduk 3. Surat pengantar pindah diajukan ke Kantor Kecamatan untuk dibuatkan surat pengantar pindah 4. Surat pengantar pindah diajukan ke Disdukcapil Kab. Karanganyar untuk dibuatkan surat pindah antar Kab./Provinsi 5. Surat pindah dari Disdukcapil dibawa ke Kabupaten tujuan pindah untuk diproses pembuatan KK dan KTP
Kepindahan antar dusun dalam satu desa : 1. Syarat poin 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di kantor Desa 2. Kemudian dibuatkan pengajuan KK baru ke kantor Kecamatan Kepindahan antar Desa dalam satu Kecamatan : 1. Syarat poin 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di Kantor Desa 2. Diajukan ke Kantor Kecamatan untuk diagenda 3. Kemudian diajukan ke Kantor Desa tujuan untuk dibuatkan Surat Pengantar pembuatan KK baru ke Kantor Kecamatan Kepindahan antar Kecamatan dalam satu Kabupaten : 1. Syarat poin 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di Kantor Desa untuk dibuatkan Surat Pengantar Pindah 2. Surat Pengantar pindah diajukan ke Kantor Kecamatan untuk dibuatkan Surat Pindah 3. Surat pindah kemudian diproses di Kecamatan asal dan dibawa pemohon ke Kecamatan tujuan |
3. | Jangka waktu penyelesaian | Lamanya proses pembuatan Surat Pindah dan Datang antar Kecamatan dan Pengantar pindah antar kabupaten/kota rata-rata 10 menit tiap pemohon persyaratan secara lengkap |
4. | Biaya / Tarif | Tidak dikenakan biaya retribusi |
5. | Produk Layanan | Surat Keterangan Pindah dan Datang antar kecamatan dan surat keterangan pindah dan datang antar kabupaten/ kota (untuk surat keterangan pindah dan datang antar kabupaen/kota ditandangani oleh kepala Dinas kependudukan) |
6. | Penanganan Pengaduan, saran dan masukkan | Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan |
- STANDAR PELAYANAN IUMK/SIUP
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | Pelayanan IUMK
a. Fotocopy KTP, KK Pemohon b. Photo Berwarna 4×6 2(dua)lembar c. Berkas atau Dokumen pengantar dari Desa/Kelurahan d. Materai Pelayanan SIUP a. Foto Copy KTP, KK b. NPWP c. Berkas Surat Pengantar dari Desa/kelurahan d. Materai |
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur | a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
b. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan c. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya d. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas langsung diproses pembutan Izin Usaha Mikro dan Kecil atau SIUP |
3. | Jangka waktu penyelesaian | Lamanya proses Surat Izin IUMK/SIUP rata-rata 5 menit dan paling alama 14 hari kerja dihitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap. |
4. | Biaya / Tarif | Tidak dikenakan biaya retribusi |
5. | Produk Layanan | Berkas izin IUMK yang telah ditanda tangan oleh Camat atau berkas SIUP |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan | Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan |
- STANDAR PELAYANAN LEGALISASI SURAT-SURAT
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | Foto copy Surat yang akan dilegalisir dengan memperlihatkan aslinya; |
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur | a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
b. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan c. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangan d. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas langsung diproses legalisasi e. Setelah produk selesai dilegalisasi, petugas loket menyerahkan kembali kepada pemohon |
3. | Jangka waktu penyelesaian | Lama proses legalisasi surat rata-rata 5 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap |
4. | Biaya / Tarif | Tidak dikenakan biaya retribusi |
5. | Produk Layanan | Surat-surat yang dikeluarkan oleh kecamatan/Desa
|
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan | Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan |
- STANDAR PELAYANAN IMB
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan |
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | 10 menit atau lebih tergantung dengan penyelesaian berkas. |
4. | Biaya / Tarif | Tidak dikenakan biaya retribusi |
5. | Produk Layanan | |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan | Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan |
- STANDAR PELAYANAN DISPENSASI NIKAH
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan |
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | Lamanya proses dispensasi nikah rata-rata 10 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap |
4. | Biaya / Tarif | Tidak dikenakan biaya retribusi |
5. | Produk Layanan | Surat Dispensasi Nikah yang di tandangani camat dan cap stempel |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan | Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan |
- STANDAR PELAYANAN SKCK
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan |
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | Lamanya proses rata-rata 5 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap |
4. | Biaya / Tarif | Tidak dikenakan biaya retribusi |
5. | Produk Layanan | Surat yang di cap stempel oleh Kecamatan |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan | Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan |
- STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI KERAMAIAN DAN PERJAMUAN
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | KERAMAIAN :
a. Surat permohonan izin keramaian b. Proposal Kegiatan c. Identitas penyelenggara/penanggungjawab d. Izin tempat berlangsungnya kegiatan e. Surat Keterangan dari Kelurahan setempat f. Fotocopy KTP orang yang mempunyai acara/pihak yang bertanggung jawab 1 (satu) lembar g. Fotocopy KK pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut 1 (satu) lembar PERJAMUAN : a. Surat Keterangan dari Kelurahan setempat b. Fotocopy KTP yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar c. Fotocopy KK yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | Lama proses legalisasi surat rata-rata 10 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap |
4. | Biaya / Tarif | Tidak dikenakan biaya retribusi |
5. | Produk Layanan | Surat Rekomendasi |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan | Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan |
- STANDAR PELAYANAN PPAT
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | HIBAH :
a. Fotocopy identitas/KTP Pemberi Hibah dan Penerima Hibah, serta surat kuasa apabila dikuasakan b. Fotocopy KK pemberi dan penerima Hibah c. Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya, diatas materai cukup d. Sertipikat asli tanah yang dihibahkan e. Akta Hibah beserta pengantar dari Kecamatan. f. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket; g. Bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp. 60 Juta h. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa i. Surat Penguasaan Fisik yang ditanda tangani pemberi hibah dan di legalisasi Camat j. Izin pemindahan hak, apabila dalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang TURUN WARIS : a. Fotocopy identitas KTP kuasa b. Fotocopy surat kematian c. Surat keterangan waris d. Fotocopy KTP + KK ahli waris e. Fotocopy saksi f. PBB g. SSPD/BPHTB h. Pernyataan fisik i. Pernyataan BPHTB j. Surat kuasa k. Permohonan (lampiran 13)
JUAL – BELI : a. Identitas Penjual dan Pembeli, KTP dan KK b. NPWP Penjual dan Pembeli c. Bukti validasi pembayaran BPHTB dari pembeli d. Bukti validasi pembayaran SSP dari penjual e. Lampiran 13 f. Lembar sidik jari dari penjual dan pembeli serta saksi g. Surat pengantar pengurusan ke BPN Jual -Beli h. Sertifikat Asli i. Surat kuasa Jual – Beli j. Surat pernyataan BPHTB apabila kurang bayar k. Surat Pernyataan penguasaan fisik atas tanah l. Sertifikat asli
PECAH BIDANG : a. Sertifikat asli b. Fotocopy KTP atas nama sertifikat c. KTP kuasa d. Surat Kuasa e. Surat Pengantar f. Surat lampiran 13 g. Sketsa tanah h. Lokasi tanah i. Tanda batas tanah j. Pernyataan fisik k. PBB
ROYA : 1. Surat permohonan atau Lampiran 13 (tersedia di kantor BPN); 2. Dokumen sertifikat tanah asli; 3. 1 (satu) lembar fotokopi kartu identitas (KTP); 4. Surat permohonan roya dari bank atau kreditur, yang diberikan saat pelunasan cicilan; 5. Serta surat perubahan nama, jika ada pergantian nama institusi kreditur. a.Sertifikat asli b. PBB c. Pernyataan fisik d. Tanda batas e. Lokasi tanah f. Sketsa tanah g. Fotocopy KTP atas nama sertifikat h. Fotocopy KTP kuasa i. Surat kuasa j. Lampiran 13 k. Surat pengantar
CEK ONLINE : a. Sertifikat asli b. KTP scan c. Formulir 13 d. Beda nama scan e. Surat kuasa PEMBUATAN BERKAS : Mengikuti persyaratan setiap proses. |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | Setelah berkas diterima paling cepat 1minggu dan paling lama 6 bulan atau lebih. |
4. | Biaya / Tarif | Dikenakan biaya Rp. 50.000,- biaya tersebut dipergunakan untuk proses pendaftaran pada instansi terkait. |
5. | Produk Layanan | Akta Pertanahan |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan masukan | Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
a. Melalui SMS/website/e-mail/media sosisal yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan c. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan |