PERANGKAT KECAMATAN
KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok dan Fungsi Subbagian Umum dan Kepegawaian Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan umum, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan, dokumentasi dan inventarisasi barang serta administrasi kepegawaian. Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi : erencanaan kegiatan urusan umum, Read more…