
NIP : 19760225 199603 2 002

NIP : 19710301 200906 1001
Pengelola Admin Pemerintahan Mempunyai Fungsi:
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan;
- Penyusunan program dan kegiatan seksi pemerintahan;
- Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan; dan
- Penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan.
Rincian Tugas Pengelola Admin pemerintahan adalah sebagai berikut:
- Menyusun rencana kerja Seksi pemerintahan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pemerintahan desa/kelurahan;
- Melaksanakan penilaian atas laporan pertanggung jawab kepala desa;
- Memfasilitasi penyelanggarakan kejasama dan penyelesaian perselisihan antar desa /kelurahan di wilayah kerjanya;
- Memfasilitasi penataan desa /kelurahan;
- Memfasilitasi penyusunan peraturan desa;
- Mengkoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan;
- Mengkoordinasikan pelaksaan investarisasi aset pemerintah kabupaten di tingkat kecamatan;
- Melaksakan pengawasan dan pendataan atas tanah –tanah Negara dari tanah aset pemerintah kabupaten di wilayah kerjanya;
- Melaksakan tugas pembantuan terhadap pelaksaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah Negara menjadi milik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksakan tugas pembantuan dalam penetapan peruntukan, proses pengalihan dan perubahan status tanah kekayaan desa , serta pengalihan status tanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurahan;
- Melaksakan tugas pembantuan pelaksaan monitoring dan investarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar dan tanah Negara di wilayah kerjanya;
- Membina dan mendistribusikan pelaksaan tugas kepada bawahan;
- Menilai prestasi kerja sebagai bahan pertimbanagan dalam pengembangan;
- Melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksaan kegiatan seksi pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan pelaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.