NAMA : SUWARDOYO,S.H
NIP : 19690526 198803 1 001
Tugas Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi:
- Penyelanggaraan pengelolahan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
- Penyelanggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan Masyarakat;
- Penyelanggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakan;
- Pelaksanaan koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksaan Kegiatan unit kerja; dan
- Pelaksaanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretaris Kecamatan, membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Keuangan;
- Sub Bagian Perencanaan;
Sub bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan.